KWN: KONSTITUSI NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KONSTITUSI NEGARA
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dengan Dosen Pengampu Muhammad Rusdi
Disusun Oleh :
DIII Akuntansi – IIE
Kelompok 4
Anggita Purwita S (03)
Dina Marito (12)
Indra Fajar F (15)
Mulia Yunia Risti (24)
Retno Kusumawardani (29)
Samuel C. Nadapdap (31)
Titis Dyah P. S (33)
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
TAHUN AKADEMIK 2013/2014
ABSTRAK
Konstitusi menjadi dasar negara karena konstitusi memuat visi dan tujuan bernegara serta juga mengemukakan prinsip dan aturan dasar yang mengatur tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan berkemasyarakatan.
Konstitusi adalah hukum negara yang paling penting (wilayah otonomi dengan kekuasaan yang berlaku bagi para penduduknya). Konsitusi menentukan siapa penguasa yang berhak memerintah di negara itu, bagaimana melakukannya, serta menjaga kemandirian dan peningkatan akuntabilitasnya. Konstitusi Belanda misalnya, menentukan peran monarki dan para menteri. Konstitusi juga menyatakan bagaimana hukum-hukum yang lain dibuat, apa tugas para hakim dan membedakan tugas antara kotamadya dan propinsi. Lebih dari itu, konstitusi menetapkan pengaruh dan kekuasaan yang dimiliki rakyat Belanda di negara mereka.
Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum asar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Konstitusi ini berisi tentang dasar-dasar pemerintahan suatu negara. Bagi suatu negara, konstitusi merupakan patokan dasar guna mengatur negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, konstitusi merupakan bentuk kontrak sosial yang dibuat dan disepakati oleh rakyat melalui para wakilnya. Oleh karena itu, konstitusi harus dijadikan pedoman bagi negara dan pemerintah mengenai hak-hak yang menjadikannya seharusnya dilaksanakan demi dan untuk menciptakan hukum negara yang konsekuen dan mampu menjamin segenap hak rakyatnya.
I. KONSTITUSI NEGARA
A. Pengertian
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Atau dengan kata lain disebut dengan undang-undang dasar, yaitu suatu kerangka kerja suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.
B. Kedudukan Konstitusi / UUD Yaitu
1. Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
2. Sebagai hukum dasar.
3. Sebagai hukum yang tertinggi.
C. Isi konstitusi
Dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiharjo menjelaskan konstitusi/undang-undang dasar berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Organisasi Negara, contohnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah undang-undang dasar
4. Ada saatnya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi.
D. Sifat Konstitusi
1. Luwes (Flexible) dan Kaku (Rigid)
Konstitusi bersifat kaku, sebab untuk mengamandemen konstitusi diperperlukan prosedur yang rumit. Sedang bersifat luwes karena konstitusi mudah mengikuti dinamika zaman. Jika diperlukan, konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang khusus atau rumit. Perubahan tersebut cukup dilakukan oleh badan pembuat undang-undang biasa. Konstitusi yang besifat rigid tidak dapat megikuti dinamika zaman sebab tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 walaupun perubahannya memerlukan prosedur istimewa, namun bersifat luwes sebab memuat peratudan yang bersifat pokok-pokok saja sehingga mudah mengakomodasi dinamika zaman.
2. Formil dan materiil
Konstitusi bersifat Formil yang artinya tertulis. Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi kontennya yang memuat hal-hal bersifat dasar dan pokok bagi negara dan rakyat.
E. Tujuan konstitusi
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
F. Fungsi Konstitusi
Fungsi pokok konstitusi, antara lain:
a. Sebagai hukum, UUD bersifat mengikat, baik bagi pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, maupun setiap warga negaranya.
b. Selaku hukum, UUD berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.
c. Selaku hukum dasar, UUD berfungsi sebagai sumber hukum. Setiap produk hukum seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Pengganti UU (Perpu), serta setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya harus berdasarkan pada peraturan yang tertinggi, yaitu UUD.
Pada intinya adalah konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi.
II. SISTEM KONSTITUSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A. Gagasan tentang Konstitusionalisme
Gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara dinamakan konstitusionalisme. Carl J. Friedrich berpendapat "Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk pada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam konstitusi”. (Taufiqurrohman Syahuri, 2004)
Di dalam gagasan konstitusionalisme, isi daripada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, sebagai berikut:
a. Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya
b. Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.
Arti penting sebuah konstitusi, yaitu diharapkan dapat mencerminkan dan menyeimbangkan kepentingan semua golongan. Gagasan konstitusionalisme selanjutnya dirangkai sebagai suatu upaya membatasi kekuasan agar tidak berperilaku sewenang-wenang dan korup.
B. Negara Konstitusional
Menurut Prof J.G Steenbeek yang dikutip oleh Sri Soemantri, bahwa konstitusi harus mencerminkan tiga hal:
• Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya
• Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
• Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Setiap negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Negara konstitusional bukan sekadar konsep formal, tetapi juga memiliki makna normatif. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut negara konstitusional (Constitutional State).
Dalam tataran definisi, negara konstitusional adalah negara yang memiliki hukum dasar yang mengatur dan mengendalikan seluruh tatanan dari setiap tindakan pemerintah serta masyarakat yang diperintah (konstitualisme).
Konstitutionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. I konstitusi dimaksudkan untuk mengatur bahwa setiap Negara didunia sudah dipastikan memiliki konstitusi yang berlaku didalamnya, terlepas dari jenisnya yang tertulis maupun tak tertulis.
Dari uraian diatas maka dapat dikesimpulkan ciri-ciri Negara konstitusional:
a. Demokrasi
b. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya
c. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
d. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental
C. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusional, tidak bersifat absolutisme. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintahan dijalankan menurut sistem konstitusional. Dalam sistem ini penggunaan kekuasaan secara sah oleh aparatur negara dibatasi secara formal berdasarkan UUD 1945. Oleh karena itu kekuasaan aparatur negara dan pemerinyahan harus bersumber pada UUD 1945 atau undang-undang yang menyelenggarakan UUD 1945.
III. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Undang-undang Dasar 1945 merupakan konstitusi bagi Negara Indonesia. Sebagai dasar hukum, UUD 1945 memegang peranan dalam mewujudkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan hukum diatas segala hukum (staats fundamental norm). Artinya UUD 1945 sebagai dasar hukum, dalam pembuatannya tidak boleh beretentangan dan harus mematuhi nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila, sebab UUD 1945 adalah hukum yang setingkat di bawah Pancasila (walaupun tidak tertera secara langsung dalam UU). Maka dari itu, dikenallah sebuah asas yang berbunyi lex superior derogat legi inferior, artinya, hukum yang lebih tinggi menjadi acuan hukum yang lebih rendah.
UUD 1945 dalam proses pelaksanaannya tidak bersifat sattis/absolut sehingga dapat diamandemen sesuai dengan keadaan dan kebutuhan negara berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior. Setiap warga negara Indonesia beserta pemerintah wajib mematuhi apa yang sudah tertulis dalam UUD 1945. Sebab dengan cara ini, tujuan negara dalam menyelenggarakan kepentingan umum tanpa menyingkirkan kepentingan pribadi dapat terlaksana dengan baik dan bijaksana.
A. Konstitusi Yang Penah Berlaku di Indonesia
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949).
UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian penjelasan.
2. UUD RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950).
UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan beberapa bagian.
• Konstitusi RIS atau UUD RIS 1945 terdiri atas :
- Mukadimah yang tediri atas 4 alinea
- Bagian batang tubuh yang terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan lampiran.
• Beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949 antara lain :
- Bentuk Negara adalah serikat, sedang bentuk pemerintahan adalah republic.
- Sistem pemerintahan adalah parlementer . Dalam sisitem pemerintahan ini, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menterei. Perdana Menteri RIS saat itu adalah Moh.Hatta.
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959).
UUDS 1950 terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
4. UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yg berlaku sampai konstituante dapat menyusun dan menetapkan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.
5. UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi.
UUD 1945 setelah di Amandemen.
Kategori UUD 1945 Sebelum Amandemen Konstitusi RIS UUD 1950 UUD 1945 Setelah Amandemen ke4
Bentuk Tertulis Tertulis Tertulis Tertulis
Sifatnya Rigid Rigid Rigid Rigid
Kedudukannya Derajat Tinggi Derajat Tinggi Derajat Tinggi Derajat Tinggi
Bentuk Pemerintahan Kesatuan Serikat/Federal Kesatuan Kesatuan
Sistem Pemerintahan Presidensial Parlementer Parlementer Presidensial
Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.
A. Amandemen UUD 1945
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain:
UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada presiden yang meliputi kekuasaan eksklusif dan legislative, khususnya dalam membentuk undang undang.
UUD 1945 mengandung pasal pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal pasal (batang tubuh) UUD1945.
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan antara lain:
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu Negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945.
Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan bernegara.
Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar :
• Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
• Tetap mempertahankan NKRI
• Mempertegas system pemerintahan presidensial
• Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal normatifakan dimasukan ke dalam pasal pasal (batang tubuh).
Sejak digulirkan reformasi, MPR berhasil mengamandemen UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali.
Amandemen pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat.
Amandemen kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tanggal 18 agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab.
Amandemen ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan tanggal 9 november 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 bab.
Amandemen keempat. Perubahan keempat 10 agustus 2002 meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan.
B. Sistem & Prosedur Amandemen UUD 1945
Secara umum sistem yang dianut oleh negara-negara dalam mengamandemen UUD-nya dibedakan kepada dua sistem, yaitu:
o Sistem Eropa Kontinental, yaitu amandemen dengan membuat UUD yang baru secara keseluruhan. Penganutnya adalah Belanda, Jerman dan Perancis.
o Sistem negara-negara Anglo-Saxon (Amerika), yaitu apabila konsitusi berubah maka yang asli tetap berlaku, yang mana perubahan itu sebagai lampiran dari konstitusinya.
Indonesia menganut sistem yang berkembang di negara Anglo-Saxon (Amerika) dengan alasan:
a. Perubahan UUD itu tidak dilakukan secara keseluruhan, melainkan beberapa pasal yang nyata-nyata dipandang sudah tidak sesuai dengan keadaan atau berseberangan dengan tuntutan reformasi.
b. Pasal-pasal hasil amandemen masih merupakan bagian dari UUD aslinya, sehingga tidak ada distorsi sejarah antara konstitusi asli dengan hasil perubahannya.
IV. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
UUD 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pembuka dan bagian pasal-pasal. Hal ini didasarkan atas pasal II aturan tambahan naskah UUD 1945 perubahan keempat yang menyatakan “dengan ditetapkannya peruban undang-undang dasar ini, undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”.
1. Pembukaan UUD 1945
A. Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum di Indonesia mempunyai dua aspek fundamental, yaitu :
• Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum di Indonesia
• Sebagai tertib hukum yang tertinggi
Pancasila sebagai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum. Di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dalam batang tubuhnya, sehingga pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum positif Indonesia.
B. Isi/ makna pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:
• Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
• Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
• Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
• Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
2. Isi Bagian Pasal-Pasal UUD 1945
Secara garis besar isi dari bagian pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Bab I tentang bentuk dan berkedaulatan (pasal 1)
Bab II tentang majelis permusyawaratan rakyat (pasal 2 sampai pasal 4)
Bab III tentang kekuasaan pemerintahan negara (pasal 4 sampai 19)
(bab IV tentang DPA diahpus)
Bab V tentang kementerian negara (pasal 17)
Bab VI tentang pemerintah daerah (pasal 18 sampai 18B)
Bab VII tentang dewan perwakilan rakyat (pasal 19 sampai pasal 22B)
Bab VIIA tentang dewan perwakilan daerah (pasal 22C sampai 22D)
Bab VIIB tentang pemilihan umum (pasal 22E)
Bab VIII tentang hal keuangan (pasal 23 sampai 23D)
Bab VIIIA tentang badan pemeriksaan keuangan (pasal 23E sampai 23G)
Pasal IX tentang kekuasaan kehakiman (pasal 24 samapi 25)
Pasal IXA tentang wilayah negara (pasal 25A)
Bab X tentang warga negara dan penduduk (pasal 26 sampai 28)
Bab XA tentang hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A sampai 28J)
Bab XI tentang agama (pasal 29)
Bab XII tentang pertahanan dan keamanan negara (pasal 30)
Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan (pasal 31 sampai 32)
Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan social (pasal 33 sampai 34)
Bab XV tentang bendera, bahasa, lambing negara serta lagu kebangsaan (pasal 35 sampai 36C)
Bab XVI tentang perubahan undang-undang dasar (pasal 37)
V. SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
1. Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Garis Besar Politik Nasional dan Strategi Nasional
Sistem politik adalah suatu sistem yang memiliki ruang lingkup di bidang politik, meliputi bagian-bagian atau lembaga-lembaga yang berfungsi di bidang politik yang kegiatannya menyamngkut soal-soal politik, yaitu hal-hal yang menyangkut kehidupan kenegaraan. pemerintah. Sistem politik meliputi semua kegiatan yang menentukan kebijakan umum (public policies) dan menentukan bagaimana kebijakan itu dilaksanakan.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Pengertian politik nasional adalah asas haluan, usaha, serta kebijakan tindakan negara tentang pembinaan (perencanaan,pembangunan, pemeliharaan, dan pengendalian), serta penggunaan secara totalitas dari potensi nasional, baik yang potensional maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional. Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam rumusannya dibagi ke dalam tahap-tahap utama, yaitu jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
Politik nasional meliputi antara lain :
a. Politik dalam negeri, yang diarahkan kepada mengangkat, meninggikan, dan memelihara harkat derajat dan potensi rakyat Indonesia menuju bangsa yang bersatu, adil, makmur, dan terhormat.
b. Politik luar negeri, yang bersifat bebas aktif anti imperiaslisme dan anti kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta dan diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa Asia-Afrika dan negara-negara non blok.
c. Politik ekonomi, diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
d. Politik pertahanan –keamanan,yang bersifat defensif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan berbagai tantangan, ancaman, dan hambatan.
2. Cara Berpolitik Melalui Suprastruktur Politik
Bagian yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/ Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara.
Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945, yakni : MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MahkamahAgung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti: Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/ Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
3. Sistem Ketatanegaraan NKRI
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow berikut adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
VI. SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
• Menjalankan segala ketentuan hukum serta kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945
• Mensosialisasikan UUD 1945 ke dalam berbagai bidang kehidupan,
• Menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman atas permasalahan ketatanegaraan atau kehidupan berbangsa dan bernegara,
• menghindari sikap inkonstitusional,
• menjadikan UUD 1945 sebagai sumber hukum atas berbagai produk hukum sebagai pelaksanaan nilai-nilai dasar bangsa indonesia yang tertuang dalam Pancasila.
• menerima hasil amandemen UUD 1945 dalam rangka melaksanakan ketatanegaraan indonesia
KESIMPULAN
Konstitualisme adalah paham kenegaraan yang berpandangan bahwa pemerintah negara perlu dibatasi kekuasaannya (the limited state). Negara pada hakikatnya adalah organisasi kekuasaan. Oleh sebab itu, negara sangat membutuhkan konstitusi. Dan kedudukan konstitusi adalah adalah sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi.
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:
a. UUD 1945 (Konstitusi Pertama) sejak 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
b. UUD RIS, sejak 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950
c. UUDS 1950, sejak 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
d. UUD 1945 (Konstitusi Pertama) berlaku kembali sejak 5 Juli 1959-2002
e. UUD 1945 hasil amandemen, sejak 2002 sampai sekarang.
Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan, karena setiap perundangan yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada di atasnya dan apabila ada peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar harus dicabut.
ABOUT THE AUTHOR
Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible
0 comments:
Post a Comment