Pancasila Sebagai Ideologi
Kelompok 5
Aan Oktariansyah (1)
Dewanty Asmaningrum (10)
Ega Chrity (14)
Lyvia Ambarita (19)
Nathania Davita (22)
Nuha Aulia (25)
Tri Firmansyah (34)
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini.Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang pancasila sebagai ideologi.Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.Kami menyadari, dalam makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan.Hal ini disebabkan karena terbatasnya kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki namun demikian kami mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak yang telah membatu kami menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan khususnya bagi pembacanya.
A. Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari bahasa
Yunani “idea” dan “logos”. Idea mengandung arti mengetahui pikiran, melihat
dengan budi. Adapun kata logos mengandung arti gagasan, pengertian, kata, dan
ilmu. jadi, Ideologi adalah hasil penemuan dalam pikiran
yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat juga diartikan sebagai
kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau
pengalaman-pengalaman yang dijadikan asas untuk memberikan arah tujuan untuk
kelangsungan hidup.
Kekuatan
ideologi terletak dalam pegangangannya terhadap hati dan akal kita. Merangkul
sebuah ideologi berarti meyakini apa yang terjadi di dalamnya dan keyakinan
untuk melaksanakannya. Jadi ideologi secara umum dimengerti sebgai sekumpuan
ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis daam bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
Menurut
beberapa pendapat:
1. Karl Marx: Ideologi adalah pengandalan-pengandalan spekulatif yang
berupa agama moralitas, atau keyakinan politik.
2. Louis Althuser: Ideologi adalah gagasan spekulatif untuk memberikan
gambaran tentang bagaimana semestinya manusia menjalani hidupnya.
3. Dr. Alfian: Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang
menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang tepat dalam mengatur tingkah
laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
4. Soerjanto Poespowardoyo: Ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan
macam-macam nilai, yang menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya.
5. Napoleon: Ideologi merupakan keseluruhan pemikiran politik dan
rival-rivalnya.
6. Frans
Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang
dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka
Ideologi
tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup.
Ciri-cirinya: merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat; atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat; isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
Ciri-cirinya: merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat; atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat; isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
Ideologi terbuka,
merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya: bahwa nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil
dari moral, budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis
sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat
tersebut; nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga
tidak langsung operasional.
Pancasila
sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup
bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu
ideologi terbuka. Sumber semangat yang menjadikan Pancasila
sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama
bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu
hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan
aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya
membuat, mengubah dan mencabutnya.
Sifat Ideologi :
Sifat Ideologi :
Ada tiga dimensi
sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi
fleksibilitas.
Dimensi Realitas:
nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka
betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik
mereka bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
Dimensi
idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai
bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja
memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
Dimensi
fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat
relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis.
Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat
relevansinya dari masa ke masa.
Jadi makna dan fungsi suatu
ideologi yaitu :
1.
Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi
kehidupan manusia secara individual
2.
Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari
generasi tua dengan generasi muda
3.
Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi
individu, masyarakat dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai
tujuan.
B. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Ideologi Negara
adalah pedoman hidup dalam penyelenggaraan Negara. Hakikat ideologi Negara
adalah nilai-nilai dasar yang disepakati oleh mayoritas warga Negara dan yang
ingin di wujud nyatakan dalam kehidupan bernegara.
Pancasila
berkedudukan sebagai ideologi Negara. Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa
Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu
menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai
ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan
bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang
disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu
masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di
Indonesia.
Dalam
Pancasila terdapat nilai-nilai dasar yang disepakati oleh mayoritas warga
Negara Indonesia dan ingin diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan
itu terjadi pada masa awal berdirinya Negara Indonesia, yaitu dalam sidang PPKI
pada tanggal 18 Oktober 1945. Pancasila mampu memberikan arah, wawasan, asas,
dan pedoman dalam seluruh bidang kehidupan Negara.
Ada
4 fungsi Pancasila sebagai ideologi, yaitu :
1) Mempersatukan bangsa, memelihara dan
mengukuhkan persatuan dan kesatuan.
2) Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju
tujuan
3) Memberikan tekad dalam memelihara dan
mengembangkan identitas bangsa.
4) Menyoroti kenyataan yang
ada dan kritis terhadap upaya perwujudan cita-cita dalam Pancasila.
Dengan
kata lain, sebagai ideologi Negara, Pancasila berfungsi sebagai pedoman
kehidupan bangsa Indonesia dalam menjaga keutuhan Negara dan memperbaiki
kehidupan bangsa Indonesia.
C. Pancasila sebagai dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen
yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuaan kepada berdirinya sebuah
negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu lanadasan pijakan
yaitu Pancasia. Pancasila dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan
sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk di
dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila
dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan
negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Dasar
Negara dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara
Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem
ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan
Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara
Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. Terdapat dalam UUD 1945
alinea IV. Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan
"sumber hukum dasar nasional".
Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia
adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk
kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.
Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila
adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan
tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua
warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing
dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan
kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa (keadilan sosial).”
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar Negara, sebagaimana yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945,
merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan
masayarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar
Negara yang bersifat mengikat dan memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat dan
memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Negara RI
agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan
nilai-nilai Pancasila. Jadi, semua warga negara,penyelenggara Negara tanpa
terkecuali, dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus
bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI seluruhnya bersumber atau merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila. Bahkan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada hakikatnyamerupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI seluruhnya bersumber atau merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila. Bahkan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada hakikatnyamerupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
Dalam kedudukannya sebagai dasar negara
maka Pancasila berfungsi sebagai:
1.
Sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum
Indonesia;
2.
Suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
3.
Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara
merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada
sekedar bernegara;
4.
Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa
aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan
perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip – prinsip yang terkandung
dalam Pancasila dan UUD 1945;
5.
Sebagai dasar perhubungan anatar warga negara yang satu
dengan warga negara yang lainnya. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh
masyarakat yang berbeda – beda latar belakangnya menjalin interaksi dan bekerja
sama dengan baik.
D. Implementasi
Pancasila sebagai dasar negara
Implementasi
pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu
realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian
tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain politik, ekonomi,
social, budaya, pertahanan dan keamanan. Atau bisa juga di singkat menjadi
“POLEKSOSBUDHANKAM”.
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik
Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk
agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia,
negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap
agama dan kepercayaan yang dianutnya.
2. Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak
bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar
manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara
sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi,
pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia,
jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban
menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.
3. Sila
Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi
segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara
terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
4. Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata
perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di
tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat
dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan
pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan
bahwa seluruh warga negara dapat
memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hukum dan bukan
berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang
didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
5. Sila Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar
perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup
orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat
di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat
perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual,
negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran
secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan
Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati
seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia
Indonesia seutuhnya.
ABOUT THE AUTHOR
Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible
0 comments:
Post a Comment