Pancasila Sebagai Ideologi


Kelompok 5
     
Aan Oktariansyah (1)
Dewanty Asmaningrum (10)
Ega Chrity (14)
Lyvia Ambarita (19)
Nathania Davita (22)
Nuha Aulia (25)

Tri Firmansyah (34)

Kata Pengantar

            Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini.Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang pancasila sebagai ideologi.Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.Kami menyadari, dalam makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan.Hal ini disebabkan karena terbatasnya kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki namun demikian kami mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak yang telah membatu kami menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan khususnya bagi pembacanya.


A. Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani “idea” dan “logos”. Idea mengandung arti mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Adapun kata logos mengandung arti gagasan, pengertian, kata, dan ilmu. jadi, Ideologi adalah hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat juga diartikan sebagai kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau pengalaman-pengalaman yang dijadikan asas untuk memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.

Kekuatan ideologi terletak dalam pegangangannya terhadap hati dan akal kita. Merangkul sebuah ideologi berarti meyakini apa yang terjadi di dalamnya dan keyakinan untuk melaksanakannya. Jadi ideologi secara umum dimengerti sebgai sekumpuan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis daam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
Menurut beberapa pendapat:
1. Karl Marx: Ideologi adalah pengandalan-pengandalan spekulatif yang berupa agama moralitas, atau keyakinan politik.
2. Louis Althuser: Ideologi adalah gagasan spekulatif untuk memberikan gambaran tentang bagaimana semestinya manusia menjalani hidupnya.
3. Dr. Alfian: Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang tepat dalam mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
4. Soerjanto Poespowardoyo: Ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan macam-macam nilai, yang menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
5. Napoleon: Ideologi merupakan keseluruhan pemikiran politik dan rival-rivalnya.
6. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka

Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup.
Ciri-cirinya: merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat; atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat; isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.


Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya: bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut; nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.

Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka. Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya.


Sifat Ideologi :
Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.

Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.

Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.





Jadi makna dan fungsi suatu ideologi yaitu :
1.      Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual
2.      Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda
3.      Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan.

B.  Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
                                              
Ideologi Negara adalah pedoman hidup dalam penyelenggaraan Negara. Hakikat ideologi Negara adalah nilai-nilai dasar yang disepakati oleh mayoritas warga Negara dan yang ingin di wujud nyatakan dalam kehidupan bernegara.
Pancasila berkedudukan sebagai ideologi Negara. Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia. 
Dalam Pancasila terdapat nilai-nilai dasar yang disepakati oleh mayoritas warga Negara Indonesia dan ingin diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan itu terjadi pada masa awal berdirinya Negara Indonesia, yaitu dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Oktober 1945. Pancasila mampu memberikan arah, wawasan, asas, dan pedoman dalam seluruh bidang kehidupan Negara.

Ada 4 fungsi Pancasila sebagai ideologi, yaitu :
1)      Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan.
2)      Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuan
3)      Memberikan tekad dalam memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
4)      Menyoroti kenyataan yang ada dan kritis terhadap upaya perwujudan cita-cita dalam Pancasila.
Dengan kata lain, sebagai ideologi Negara, Pancasila berfungsi sebagai pedoman kehidupan bangsa Indonesia dalam menjaga keutuhan Negara dan memperbaiki kehidupan bangsa Indonesia.

C.  Pancasila sebagai dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuaan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu lanadasan pijakan yaitu Pancasia. Pancasila dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.

Dasar Negara dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. Terdapat dalam UUD 1945 alinea IV. Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara, sebagaimana yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masayarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar Negara yang bersifat mengikat dan memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Jadi, semua warga negara,penyelenggara Negara tanpa terkecuali, dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI seluruhnya bersumber atau merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila. Bahkan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada hakikatnyamerupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai:
1.      Sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
2.      Suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
3.      Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara;
4.      Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip – prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
5.      Sebagai dasar perhubungan anatar warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat yang berbeda – beda latar belakangnya menjalin interaksi dan bekerja sama dengan baik.

D.  Implementasi Pancasila sebagai dasar negara

Implementasi pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan keamanan. Atau bisa juga di singkat menjadi “POLEKSOSBUDHANKAM”.

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.
3. Sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh  warga negara dapat memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.























Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible

0 comments:

Post a Comment