PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas 2-E Akuntansi STAN
Kelompok 1
1. Andias Setyo Perdana (02)
2. Ardwiyansyah Arif Permana (04)
3. Aristyanto Heri Trimawan (05)
4. Bina Putri Nastiti (07)
5. Fabiola Juliana Tiodora Naibaho (15)
6. Hanatasha Nabila (17)
7. Ognissanti (26)
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. Karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami bisa menyelesaikan penyusunan makalah kelompok ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah yaitu Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam penyusunan makalah ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Makalah ini telah disusun berdasarkan sumber-sumber yang ada, namun kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran demi perbaikan dan penyempurnaan akan kami terima dengan senangh ati. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.
PENYUSUN
A. Pengertian Filsafat
Secara etimologis “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang berarti cita, dan “sofos” yang berarti hikmat atau kebijaksanaan. Secara harfiah berarti cita kebijaksanaan.
Arti filsafat ada dua macam :
1. Filsafat sebagai produk :
a. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep pemikiran para filsuf jaman dahulu, berupa aliran-aliran rasionalisme, pragmatism, dsb.
b. Filsafat sebagai jenis problema yang dihadapi manusia yang diartikan manusia mencari kebenaran yang bersumber dari akal manusia.
2. Filsafat sebagai suatu proses adalah bentuk aktivitas berfilsafat yang merupakan suatu kumpulan dogma yang diyakini dan sebagai suatu nilai tertentu dengan menggunakan metode tertentu.
Cabang-cabang Filsafat :
1. Metafisika
Membahas hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, contohnya ontology, kosmologi dan antropologi.
2. Epistemologis
Berkaitan dengan hakikat pengetahuan.
3. Metodologi
Berkaitan dengan hakikat metode dalam Iptek.
4. Logika
Berkaitan dengan filsafat berpikir.
5. Etika
Berkaitan dengan moralitas tingkah laku manusia.
6. Estetika
Berkaitan dengan hakikat keindahan.
Beberapa definisi Filsafat menurut para ahli, antara lain :
1. Plato (427-348 SM)
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran asli.
2. Aristoteles (382-322 SM)
Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
3. Al Farabi (870-950 SM)
Ahli filsafat Islam, menurutnya filsafat ialah ilmu pengetahuan tentang wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
4. Immanuel Kant (1724-1804 M)
Ia adalah ahli filsafat Katolik. Menurutnya filsafat ialah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang di dalamnya mencakup empat persoalan yaitu :
a) Apakah yang dapat diketahui? (Jawabnya “metafisika”)
b) Apakah yang seharusnya kita ketahui? (Jawabnya”etika”)
c) Sampai dimanakah harapan kita? (Jawabnya “agama”)
d) Apakah yang dinamakan manusia? (Jawabnya “anthropologi)
5. Drs. Hasbullah Bakry
Ilmu Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta, dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.
6. Prof. M. Yamin
Filsafat ialah pemusatan pikiran sehingga manusia menemukan kepribadiannya seraya di dalam kepribadiannya itu ia mengalami kesungguhan.
Dari berbagai pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa filsafat adalah suatu pemikiran manusia secara sungguh-sungguh, secara sistematis dan radikal untuk mencari kebenaran sesuai dengan ruang dan waktu.
B. Penyusunan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Suatu sistem memiliki cirri-ciri :
1) Suatu kesatuan bagian-bagian
2) Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3) Bagian-bagian itu saling berhubungan dan saling ketergantungan
4) Keseluruhan tersebut untuk mencapai suatu tujuan
5) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian, yaitu sila-sila pancasila, merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Hal ini bisa dilihat sebagai berikut :
1) Susunan sila-sila yang bersifat Organis
Isi sila-sila pancasila meruapakan suatu kesatuan. Tiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila-sila lainnnya. Hakikat Ontologis manusia “monopluralis” terdiri atas unsur-unsur : susunan kodrat “jasmani-rohhani”, sifat kodrat “makhluk individu-makhluk social”, kedudukan kodrat “manusia pribadi yang berdiri sendiri-makhluk Tuhan YME”
Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber dari hakikat dasar ontologism manusia sebagai pendukung sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia “monopluralis”.
2) Susunan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal.
Urutan ke lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luas dan isi sifatnya. Ini merupakan rangkaian pengkhususan dari sila sebelumnya. Di antara kelima sila ada hubungan yang mengikat satu dengan lainnya yaitu satu kesatuan yang bulat.
Secara ontologis hakikat sila-sila Pancasila didasarkan pada landasan sila-silanya, yaitu : Tuhan, manusia, satu rakyat, dan adil. Sehingga sifat dan hakikat Negara harus sesuai dengan landasan tersebut.
Rumusan Pancasila yang bersifat Hierarkis dan berbentuk pyramidal :
v Sila I : Ketuhanan YME meliputi dan menjiwai sila II,III, IV, dan V
v Sila II : Kemanusiaan yang adil dan beradab meliputi dan menjiwai sila III,IV, dan V
v Sila IV : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan meliputi dan menjiwai sila I,II,III, dan V
v Sila V : Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia meliputi dan menjiwai Sila I,II,III, dan IV
3) Rumusan hubungan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi
Kesatuan sila-sila yang “majemuk tunggal” , “hierarkis pyramidal”, mempunyai sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Artinya dalam setiap sila terkandung keempat sila yang lainnya.
C. Dasar Penyusunan Sila-sila Pancasila sebagai istem Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya bersifat formal logis saja namun secara filosofis juga melihat kesatuan/dasar ontologis (antropologis), dasar epistemologis, dan dasar aksiologis.
1) Dasar Ontologis (Antropologis) Sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu kesatuan fillsafat memiliki satu kesatuan dasar ontologism. Manusia mempunyai hakikat mutlak “monopluralis” yang juga disebut dasar antropologis yang menyatakan subjek pokok sila-sila Pancasila adalah manusia. Jadi, hakikat dasar antropologis sila-sila Pancasila adalah manusia. Pancasila sebagai pendukung pokok-pokok sila terdiri atas:
· Susunan kodrat : Raga dan jiwa, jasmani dan rohani, makhluk individu dan makhluk social.
· Kedudukan kodrat : Sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan YME.
Hubungan keserasian antara Negara dengan landasan sila-sila Pancasila merupakan hubungan sebab akibat.
Landasan sila-sila Pancasila meliputi Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil merupakan sebab. Sedangkan Negara merupakan akibat.
2) Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Merupakan suatu system pengetahuan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realita alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan Negara serta sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dasar ini menyangkut praksis yang dijadikan sebagai landasan hidup. Dapat disimpulkan dalam hal ini filsafat telah menjelma menjadi suatu ideologi.
Sebagai ideologi, Pancasila memiliki tiga unsur pokok yaitu :
· Logos : Realita dan Penalaran
· Patos : Penghayatan
· Etos : Kesusilaan
Ada tiga persoalan mendasar dalam Epistemologi yaitu :
· Tentang sumber pengetahuan manusia
· Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia
· Tentang watak pengetahuan manusia
Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan terdiri atas :
· Sumber pengetahuan pancasila
· Susunan pengetahuan pancasila
Sumber pengetahuan pancasila adalah nilai-nilai yang ada pada manusia Indonesia yaitu nilai-nilai adat, kebudayaan, dan nilai-nilai religious, memiliki kesatuan yang korespondensi. Pancasila sebagai system pengetahuan, memiliki susunan yang bersifat formal logis baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun arti sila-silanya.
Susunan kesatuan sila-sila Pancasila bersifat hierarki dan berbentuk pyramidal.
Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal yaitu :
· Isi arti Pancasila yang umum universal (hakikat sila-sila) merupakan pangkal tolak derivasi dalam pelaksanaan bidang kenegaraan, tertib hukm, dan realisasi praksis.
· Isi arti Pancasila yang umum kolektif merupakan pedoman kolektif dalam tertib hokum.
· Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit merupakan realisasi dalam bidang-bidang kehidupan.
Pandangan Pancasila tentang Pengetahuan Manusia
Didasarkan pada hakikat manusia “mono pluralis”, manusia memiliki unsur-unsur pokok yaitu “susunan kodrat” yang terdiri atas raga dan jiwa.
· Tingkat raga manusia merupakan unsur-unsur filsafis organis, vegetative, dan animal.
· Unsur jiwa terdiri atas akal, rasa, dan kehendak.
Akal ialah kebenaran pengetahuan manusia.
Rasa ialah kemampuan estetis (keindahan).
Kehendak ialah kaitan dengan moral atau etika.
Berdasarkan tingkat tersebut Pancasila mengakui :
· Kebenaran rasio, sumbernya akal manusia.
· Kebenaran empiris, sumbernya indra manusia.
· Kebenaran bersifat intuisi, sumbernya adalah wahyu.
Ketiganya ini merupakan sintetis yang harmonis antara potensi manusia yaitu akal, rasa, dan kehendak.
3) Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem fisafat memiliki suatu kesatuan aksiologis yang artinya nilai-nilai Pancasila itu merupakan satu kesatuan nilai.
Nilai-nilai tersebut dapat dikelompokkan dalam dua sudut pandang yaitu :
· Nilai yang berkaitan dengan subjek pemberi nilai, yaitu manusia, yang bersifat subjektif.
· Nilai benda itu sendiri yang bersifat objektif.
Max Scheler membedakan nilai menurut tinggi rendahnya nilai.
· Nilai-nilai kenikmatan, berkaitan dengan indra yaitu enak atau tidak enak.
· Nilai-nilai kehidupan, ialah nilai-nilai yang penting bagi manusia yaitu kesegaran jasmani dan kesehatan.
· Nilai-nilai kejiwaan meliputi keindahan, kebenaran, dan pengetahuan.
· Nilai-nilai kerohanian ialah moralitas nilai yang suci.
Notonagoro membedakan tiga macma nilai, yaitu
· Nila material, berhubungan dengan jasmani manusia.
· Nilai vital, berhubungan denga aktivitas manusia.
· Nilai kerohanian, berguna bagi kerohanian manusia, dibedakan menjadi empat tingkatan :
1)Nilai kebenaran, sumbernya : akal,rasio, budi, dan cipta.
2)Nilai keindahan/estetis, sumbernya perasaan
3)Nilai kebaikan/moral, sumbernya kehendak.
4)Nilai religious, sumbernya kepercayaan.
Menurut Notonagoro, nilai-nilai Pancasila adalah nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai vital.
D. Pandangan Integralistik (Persatuan) dalam Filsafat Pancasila
Pancasila sebagai asas kerohanian bangsa Indonesia merupakan asas kebersamaan, asas kekeluargaan, dan religious, membentuk suatu integral (suatu bangsa yang merdeka).
Soepomo dalam siding I BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan paham integralistik yang berakar pada bangsa Indonesia, namun tidak sama dengan yang dikemukakan oleh Spinosa, Adam Muller, dan Wegel. Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia sebagai individu, keluarga, kelompok, dan suku yang hidup dalam suatu wilayah yang terdiri atas ribuan pulau, begitu banyak kekayaan budaya membentuk satu kesatuan integral.
Dalam hubungan dengan masyarakat, paham integralistik menggambarkan suatu masyarakat sebagai suatu kesatuan organis yang integral. Setiap unsur berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Paham integralistik tidak mengenal dominasi mayoritas atau minoritas.
Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Masing-masing sila tidak dapat dipahami dan diberi arti secara tersendiri terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Ini menggambarkan adanya paham persatuan atau pandangan integralistik.
Sila persatuan Indonesia (Sila III Pancasila) menegaskan perwujudan paham integralistik dalam ketatanegaraan kita. Sila III ini tercermin dalam pokok pikiran I yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut : “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas kesatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (Penjelasan UUD 1945).
ABOUT THE AUTHOR
Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible
0 comments:
Post a Comment